advoclaim.id

insurance, family, umbrella, house, home, car, life, safety, car wallpapers, protection, children, parents, protect, policy, concept

Asuransi Umum vs Asuransi Jiwa: Perbedaan, Prinsip, dan Implikasi Hukumnya

Dalam industri perasuransian Indonesia, terdapat dua kategori utama yang menjadi fondasi sistem perlindungan risiko, yakni Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa. Meskipun keduanya beroperasi dalam kerangka hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) (“UU Perasuransian”), keduanya memiliki karakteristik hukum, tujuan perlindungan, serta mekanisme klaim yang berbeda.

Definisi Berdasarkan Undang-Undang

Asuransi Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Perasuransian

“Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”                                                        

Asuransi Jiwa

Sementara itu, Pasal 1 angka 6 UU Perasuransian mendefinisikan bahwa, 

“Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain pada waktu tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”               

Dari dua ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa asuransi umum berfokus pada penggantian kerugian finansial akibat kejadian tidak pasti, sedangkan asuransi jiwa berfokus pada penanggulangan risiko terkait kehidupan atau kematian seseorang.

Produk Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2024

Produk Asuransi Umum

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 8/2024, perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah dapat memasarkan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, c, dan d, serta ayat (2), yang meliputi:

  • Program perlindungan terhadap risiko kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
  • Program perlindungan terhadap risiko kesehatan fisik atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang;
  • Program perlindungan terhadap risiko kecelakaan; dan
  • Program tambahan seperti penjaminan kewajiban finansial debitur, jaminan pelaksanaan kontrak (surety bond), serta PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).

Produk Asuransi Jiwa

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) POJK 8/2024 mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah dapat memasarkan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, dan d, serta ayat (2) huruf c, yang mencakup:

  • Program perlindungan terhadap risiko meninggal dunia atau tetap hidup (termasuk anuitas asuransi jiwa);
  • Program perlindungan terkait kesehatan atau kondisi fisik seseorang;
  • Program perlindungan terhadap risiko kecelakaan; dan
  • PAYDI (produk unit link).

Perbandingan Hukum dan Praktik

Aspek

Asuransi Umum

Asuransi Jiwa

Objek Pertanggungan

Harta benda, tanggung gugat, aset, atau kewajiban finansial

Jiwa atau kehidupan seseorang

Prinsip Hukum

Indemnity (ganti rugi atas nilai aktual kerugian)

Valued Policy (nilai pertanggungan telah ditentukan di awal)

Penerima Manfaat

Pemegang polis atau pihak ketiga

Ahli waris atau tertanggung

Durasi Polis

Umumnya 1 tahun (jangka pendek)

5–20 tahun atau lebih (jangka panjang)

Penyebab Sengketa Secara Umum

Penafsiran klausul pengecualian, keterlambatan klaim

Penolakan klaim karena non-disclosure atau kesalahan data medis

Contoh Kasus Praktik di Lapangan

Kasus pada Asuransi Jiwa:
Tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengajukan klaim. Perusahaan asuransi menolak dengan alasan adanya penyakit bawaan yang tidak diungkapkan. Akibatnya proses underwriting tidak berjalan baik.

Kasus pada Asuransi Umum:
Tertanggung mengalami kerugian akibat huru hara dan mengajukan klaim asuransi properti. Perusahaan menolak klaim dengan alasan pelanggaran klausul proteksi. Namun setelah diperiksa, ternyata kerugian akibat huru hara tidak dijamin dalam polis asuransi.

Analisis Hukum dan Relevansi Praktik

Perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa tidak hanya pada objek perlindungan, tetapi juga pada karakter hukum dan hubungan kontraktualnya.

Perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa tidak hanya pada objek perlindungan, tetapi juga pada karakter hukum dan hubungan kontraktualnya.

  • Dalam asuransi jiwa, unsur kepercayaan (trust-based relationship) sangat menonjol, karena bergantung pada informasi pribadi dan kondisi kesehatan tertanggung.
  • Sedangkan dalam asuransi umum, hubungan hukum lebih bersifat komersial dan berorientasi pada nilai kerugian nyata (economic loss).

Meski berbeda, keduanya tetap tunduk pada prinsip umum asuransi, seperti:

  • Itikad Baik (Good Faith)
  • Proximate Cause
  • Keterbukaan dan Transparansi Informasi
  • Kewajiban Itikad Baik dalam Penanganan Klaim (Pasal 31 UU Perasuransian)

Penutup dan Catatan: Perlindungan Hukum dalam Dua Dunia Asuransi

Baik asuransi umum maupun jiwa memiliki tujuan yang sama: memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial terhadap risiko yang tidak pasti.

Namun, karakteristik dan perbedaan prinsip hukum di dalamnya menuntut pemahaman yang cermat—baik oleh tertanggung, pemegang polis, maupun penanggung.

Apabila kita dalami lagi produk asuransi maka kita juga akan mengenal adanya asuransi jiwa Syariah dan asuransi umum Syariah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *