Dalam industri perasuransian Indonesia, terdapat dua kategori utama yang menjadi fondasi sistem perlindungan risiko, yakni Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa. Meskipun keduanya beroperasi dalam kerangka hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) (“UU Perasuransian”), keduanya memiliki karakteristik hukum, tujuan perlindungan, serta mekanisme klaim yang berbeda.
Definisi Berdasarkan Undang-Undang
Asuransi Umum
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Perasuransian,
“Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.”
Asuransi Jiwa
Sementara itu, Pasal 1 angka 6 UU Perasuransian mendefinisikan bahwa,
“Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain pada waktu tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Dari dua ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa asuransi umum berfokus pada penggantian kerugian finansial akibat kejadian tidak pasti, sedangkan asuransi jiwa berfokus pada penanggulangan risiko terkait kehidupan atau kematian seseorang.
Produk Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2024
Produk Asuransi Umum
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK 8/2024, perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah dapat memasarkan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, c, dan d, serta ayat (2), yang meliputi:
- Program perlindungan terhadap risiko kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga;
- Program perlindungan terhadap risiko kesehatan fisik atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang;
- Program perlindungan terhadap risiko kecelakaan; dan
- Program tambahan seperti penjaminan kewajiban finansial debitur, jaminan pelaksanaan kontrak (surety bond), serta PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).
Produk Asuransi Jiwa
Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) POJK 8/2024 mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah dapat memasarkan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, dan d, serta ayat (2) huruf c, yang mencakup:
- Program perlindungan terhadap risiko meninggal dunia atau tetap hidup (termasuk anuitas asuransi jiwa);
- Program perlindungan terkait kesehatan atau kondisi fisik seseorang;
- Program perlindungan terhadap risiko kecelakaan; dan
- PAYDI (produk unit link).
Perbandingan Hukum dan Praktik
Aspek
Asuransi Umum
Asuransi Jiwa
Objek Pertanggungan
Harta benda, tanggung gugat, aset, atau kewajiban finansial
Jiwa atau kehidupan seseorang
Prinsip Hukum
Indemnity (ganti rugi atas nilai aktual kerugian)
Valued Policy (nilai pertanggungan telah ditentukan di awal)
Penerima Manfaat
Pemegang polis atau pihak ketiga
Ahli waris atau tertanggung
Durasi Polis
Umumnya 1 tahun (jangka pendek)
5–20 tahun atau lebih (jangka panjang)
Penyebab Sengketa Secara Umum
Penafsiran klausul pengecualian, keterlambatan klaim
Penolakan klaim karena non-disclosure atau kesalahan data medis
Contoh Kasus Praktik di Lapangan
Kasus pada Asuransi Jiwa:
Tertanggung meninggal dunia dan ahli waris mengajukan klaim. Perusahaan asuransi menolak dengan alasan adanya penyakit bawaan yang tidak diungkapkan. Akibatnya proses underwriting tidak berjalan baik.
Kasus pada Asuransi Umum:
Tertanggung mengalami kerugian akibat huru hara dan mengajukan klaim asuransi properti. Perusahaan menolak klaim dengan alasan pelanggaran klausul proteksi. Namun setelah diperiksa, ternyata kerugian akibat huru hara tidak dijamin dalam polis asuransi.
Analisis Hukum dan Relevansi Praktik
Perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa tidak hanya pada objek perlindungan, tetapi juga pada karakter hukum dan hubungan kontraktualnya.
Perbedaan mendasar antara asuransi umum dan asuransi jiwa tidak hanya pada objek perlindungan, tetapi juga pada karakter hukum dan hubungan kontraktualnya.
- Dalam asuransi jiwa, unsur kepercayaan (trust-based relationship) sangat menonjol, karena bergantung pada informasi pribadi dan kondisi kesehatan tertanggung.
- Sedangkan dalam asuransi umum, hubungan hukum lebih bersifat komersial dan berorientasi pada nilai kerugian nyata (economic loss).
Meski berbeda, keduanya tetap tunduk pada prinsip umum asuransi, seperti:
- Itikad Baik (Good Faith)
- Proximate Cause
- Keterbukaan dan Transparansi Informasi
- Kewajiban Itikad Baik dalam Penanganan Klaim (Pasal 31 UU Perasuransian)
Penutup dan Catatan: Perlindungan Hukum dalam Dua Dunia Asuransi
Baik asuransi umum maupun jiwa memiliki tujuan yang sama: memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial terhadap risiko yang tidak pasti.
Namun, karakteristik dan perbedaan prinsip hukum di dalamnya menuntut pemahaman yang cermat—baik oleh tertanggung, pemegang polis, maupun penanggung.
Apabila kita dalami lagi produk asuransi maka kita juga akan mengenal adanya asuransi jiwa Syariah dan asuransi umum Syariah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
