advoclaim.id

money, profit, finance, business, return, yield, financial, cash, currency, investment, banking, wealth, coin, economy, success, loan, salary, rich, credit, payment, savings, save, deposit, growth, income

Bentuk Koperasi Asuransi dalam Sektor Keuangan Indonesia

Seiring upaya Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses terhadap perlindungan risiko, peran potensial koperasi asuransi layak mendapat pertimbangan serius. Alih-alih menggantikan perseroan terbatas (PT), koperasi asuransi dapat beroperasi sebagai model komplementer, menawarkan pendekatan yang berpusat pada komunitas dan partisipatif dalam mengelola risiko. Entitas ini sangat cocok untuk melayani pasar spesifik dan komunitas yang biasanya kurang terlayani oleh perusahaan asuransi yang sudah mapan.

Tantangan Regulasi dan Operasional
Kerangka hukum Indonesia menawarkan peluang sekaligus hambatan signifikan bagi entitas asuransi berbasis koperasi. Meskipun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi memperbolehkan pendirian perusahaan asuransi dalam bentuk koperasi, ketidakhadiran ketentuan regulasi khusus koperasi asuransi menimbulkan pertanyaan. Saat ini, koperasi yang ingin menjalankan kegiatan usaha asuransi harus mematuhi peraturan yang sama ketatnya dengan perusahaan asuransi konvensional, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang P2SK dan berbagai peraturan OJK (misalnya POJK 23/2023 dan POJK 69/2016).

Beberapa tantangan utama harus diatasi agar koperasi asuransi dapat berhasil:

  1. Persyaratan Modal: Berdasarkan POJK 23/2023, penyedia asuransi dengan klasifikasi KPPE 2 harus memenuhi modal sendiri minimum sebesar IDR 1 triliun pada akhir 2028. Persyaratan modal yang substansial ini mungkin menjadi hambatan yang sulit diatasi bagi banyak koperasi.
  2. Tata Kelola dan Keahlian: Sifat industri asuransi yang sangat diatur memerlukan tata kelola yang kuat, sistem manajemen risiko yang canggih, dan kesiapan sumber daya manusia yang tinggi. Koperasi harus siap memenuhi standar prudensial yang ketat ini.
  3. Pengawasan Intensif: Sebagai salah satu sektor yang dianggap highly regulated di Indonesia, industri asuransi berada di bawah pengawasan intensif oleh OJK. Koperasi asuransi harus membuktikan kemampuannya untuk memenuhi standar pengawasan yang ketat ini.

Meskipun contoh koperasi asuransi yang sukses ada di seluruh dunia, seperti di Jepang dan Kanada, lingkungan hukum dan regulasi Indonesia memerlukan navigasi yang hati-hati. Konsep koperasi asuransi bukanlah pengganti, melainkan jalur inovatif yang menjanjikan dan cara untuk memperluas cakupan ke komunitas yang sebelumnya tidak terjangkau, asalkan tantangan hukum dan operasional ditangani secara strategis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *